Pengertian Haji, Hukum, Waktu , Rukun, Dan Kewajiban.
Haji menurut bahasa adalah berkunjung ketempat yang agung, sedangkan menurut istilah adalah berziarah ke tempat tertentu pada waktu-waktu tertentu untuk melakukan amalan-amalan tertentu dengan niat ibadah.
Definisi berziarah ketempat tertentu, yaitu berkunjung ke Baitullah (Ka’bah), Padang Arafah, Muzdalifah, dan Mina.