Hukum Menunaikan Umrah Dengan Biaya Hasil Berhutang

Umroh memiliki hukum berbeda dengan Haji, Menjalankan Ibadah umrah dihukumi sunah. Lantas bagaimana jika menunaikan umroh yang dihukumi sunah kemudian menimbulkan perkara wajib yakni berhutang dan membayar hutang?

Baca juga: Biaya Agen Umroh Terpercaya Diy VIP

Salah satu syarat haji dan umrah adalah istitha’ah, atau mampu untuk menunaikannya. Sehingga, orang yang tidak memiliki kemampuan tidak terkena kewajiban melaksanakan ibadah haji atau kesunahan umrah.

Mengutip dari halaman NU Online, dalam Kitab Mawahib al-Jalil Syarhu Mukhtashar Khalil dijelaskan bahwa jika ada seseorang tidak bisa sampai ke Makkah kecuali dengan cara berhutang, sedangkan ia sebenarnya tidak mampu membayarnya, maka dalam konteks ini ia tidak wajib berhaji. Ini adalah pandangan yang telah disepakati para ulama.

Baca Juga: Agency Biro Perjalanan Haji Dan Umroh Diy Terdekat
  • Lain halnya, ketika orang tersebut mampu membayar hutangnya, maka ia dikategorikan sebagai orang yang mampu. Karenanya, ia wajib melaksanakan haji meskipun dengan cara berhutang. Sebab, kemampuan dia untuk membayar hutang menyebabkan ia dianggap sebagai orang yang sudah istitha’ah (memiliki kemampuan).

مَنْ لَا يُمْكِنُهُ الْوُصُولُ إِلَى مَكَّةَ إِلَّا بِأَنْ يَسْتَدِينَ مَالًا فِي ذِمَّتِهِ وَلَا جِهَةَ وَفَاءٍ لَهُ فَإِنَّ الْحَجَّ لَا يَجِبُ عَلَيْهِ لِعَدَمِ اسْتِطَاعَتِهِ وَهَذَا مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، وَأَمَّا مَنْ لَهُ جِهَةُ وَفَاءٍ فَهُوَ مَسْتَطِيعٌ إِذَا كَانَ فِى تِلْكَ الْجِهَةِ مَا يُمْكِنُهُ بِهِ الْوُصُولُ إِلَى مَكَّةَ

“Barang siapa yang tidak mungkin bisa sampai ke Makkah kecuali dengan berutang dan ia tidak memiliki kemampuan untuk membayarnya, maka ia tidak wajib haji karena ketidakmampuannya. Ini adalah pandangan yang disepakati para ulama. Adapun orang yang bisa mampu membayarnya, maka dikategorikan sebagai orang yang mampu seandainya ketika ia berutang memungkin baginya untuk bisa sampai ke Makkah”. (Al-Haththab ar-Ru’aini, Mawabib al-Jalil Syarhu Mukhatshar al-Khalil, Bairut-Daru ‘Alam al-Kutub, 1423 H/2003 M, juz, III, h. 468)

Melalui keterngan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa berhutang untuk menjalankan umrah sebenarnya tidak menjadi sebuah masalah selama orang tersebut yakin dengan kemampuannya untuk membayar.

Ketika berkemampuan untuk membayar hutang maka ia masuk dalam kategori istitha’ah yang menjadi salah satu syarat dalam umrah. Berbeda lagi jika orang tersebut berhutang untuk menunaikan ibadah sunah umrah padahal ia tidak memiliki kemampuan untuk melunasi hutang tersebut, maka hal tersebut termasuk dalam memaksakan diri.

Hal yang perlu digaris bawahi adalah bukan hutang riba atau pinjam meminjam uang dengan bunga atau tambahan. Hukum riba sendiri sudah jelas haram. Maka tidak dianjurkan menunaikan ibadah dari hasil riba.

Baca Juga: RUTE PERJALANAN UMROH SELAMA DI TANAH SUCI

Lain halnya jika menggunakan fasilitas pembiayaan yang disediakan oleh Lembaga Keuangan Syariah. Akad yang digunakan adalah jual beli jasa. Biasanya pihak Lembaga Keuangan Syariah membeli paket umroh dari suatu travel, kemudian dijual kembali kepada jamaah, dan jamaah bisa membayarnya dengan cara diangsur sesuai jangka waktu yang telah disepakati bersama.

Untuk Umroh kami sediakan Tabungan Umroh dari BMT Amana Sejahtera
dan Promo Umroh dengan harga terbaik dari kami, PT. Amana Berkah Mandiri.

Kunjungi website kami: www.amanatour.co.id

Simak artikel lainnya dari Amana Tour & Travel

Baca Juga: Biaya Tour Umroh Diy VIP

Baca Juga: Agency Jasa Umroh Terpercaya Diy VIP

Baca Juga: Agency Biro Perjalanan Haji Dan Umroh Diy Terdekat

Baca Juga: Biaya Travel Umroh Murah Yogyakarta Terdekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.