Pengertian, Hukum dan Syarat Badal Haji

Menunaikan ibadah Haji menjadi keinginan setiap umat Islam. Karena haji merupakan bagian dari rukun Islam, sehingga melaksanakannya bisa menyempurnakan ibadah bagi seorang muslim.

Haji sebenarnya bukan ibadah yang diwajibkan bagi semua umat Islam. Tapi diwajibkan bagi umat Islam yang mampu secara finansial dan fisik.

Sudah bukan rahasia lagi kalau waktu tunggu keberangkatan haji bisa mencapai puluhan tahun lamanya. Bahkan banyak orang yang sudah mendaftarkan diri tapi batal berangkat karena dikemudian hari mengalami sakit parah atau bahkan meninggal dunia.

Sebenarnya seseorang yang memang tidak mampu secara fisik tapi ingin melaksankan ibadah Haji bisa menggunakan solusi badal haji. Badal Haji adalah ibadah Haji yang dilakukan seseorang atas nama orang lain yang sudah meninggal atau tidak mampu berangkat karena kondisi fisik.

Hukum badal haji ada dalam sebuah Hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra,

“Seorang perempuan dari bani Juhainah datang kepada Rasulullah bertanya, “Rasulullah! Ibuku pernah bernadzar ingin melaksanakan ibadah haji, hingga beliau meninggal padahal dia belum melaksanakan ibadah haji tersebut, apakah aku bisa menghajikannya?.

Rasulullah menjawab “Hajikanlah untuknya, kalau ibumu punya hutang kamu juga wajib membayarnya bukan? Bayarlah hutang Allah, karena hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi,” (H.R. Bukhari & Nasa’i).

Badal Haji bisa dilakukan dengan syarat sebagai berikut :

1. Orang yang digantikan hajinya merupakan orang yang mampu secara finansial. Tapi tidak mampu berangkat haji karena sakit atau sudah meninggal dunia.

2. Orang yang menggantikan haji seseorang haruslah orang yang sudah haji sebelumnya.

3. Orang yang menggantikan haji haruslah laki-laki atau wanita muslim.

4. Tidak boleh seseorang membadalkan haji dua orang atau lebih dalam sekali haji.

5. Tidak boleh bagi seorang pun membadalkan haji dengan maksud untuk cari harta.

Seharusnya tujuannya membadalkan haji adalah untuk melakukan ibadah haji dan sampai ke tempat-tempat suci serta berbuat baik kepada saudaranya dengan melakukan badal haji untuknya.

Badal Haji sebaiknya dilakukan oleh anak atau kerabat orang yang tidak bisa berangkat haji.

Pelaksanaan badal haji tidak jauh berbeda dengan Haji pada umumnya. Namun ada perbedaan pada saat membaca niat. Adapun niat Badal Haji adalah sebagai berikut :

نَوَيْتُ الحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ للهِ تَعَالَى عَنْ فُلَانٍ

“Nawaytul hajja wa ahramtu bihī lillāi ta‘ālā ‘an fulān (sebut nama jamaah haji yang dibadalkan),”

Artinya : “Aku menyengaja ibadah haji dan aku ihram haji karena Allah ta‘ala untuk si fulan (sebut nama jamaah yang dibadalkan).”

Itulah penjelasan singkat mengenai pengertian, hukum, syarat dan niat badal haji.

Baca Juga

Agency Tour Haji Dan Umroh Terbaik Jogja Murah

6 Syarat Wajib Umroh dan Haji yang Harus Terpenuhi

Agency Biro Jasa Haji Dan Umroh Yogyakarta VIP

10 Tempat Istimewa Yang Harus Di Kunjungi Saat Haji Dan Umroh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.