Tata Cara Ibadah Haji Hukum dan Aturan

SEBAGAI seorang Muslim, kita pastinya ingin menjalankan semua rukun Islam, yaitu syahadat, salat, zakat, puasa dan pergi haji. Pergi haji merupakan rukun Islam yang kelima dan tidak semua orang diwajibkan untuk pergi haji. Mereka yang diwajibkan adalah yang mampu baik bidang fisik maupun finansial. Dalam melaksanakan ibadah haji pun tidak bisa dilakukan sembarangan. Kita harus mengerti dan paham tata caranya. Tata cara pelaksanaan ibadah haji perlu diperhatikan agar haji yang dilaksanakan sah dan mabrur. Berikut pembahasannya.

Rukun dan Wajib Ibadah Haji

Rukun merupakan sesuatu yang harus ada ketika melakukan sesuatu. Ibadah haji tidak sah bila meninggalkan salah satu rukun. Namun jika yang ditingalkannya adalah bagian dari wajib haji, maka hajinya tetap sah tapi harus membayar dam atau denda.

Berikut beberapa rukun haji yang wajib ada saat pelaksanaan ibadah haji:

•    Ihram

•    Wuquf di Arafah

•    Thowaf di Ka’bah

•    Sa’i atau lari-lari kecil dari bukti Shafa ke Marwa.

•    Tahalul

•    Tartib

Sedangkan wajib haji adalah:

•    Ihrom dari miqot,

•    Mabit di Muzdalifah,

•    Mabit di Mina,

•    Melontar jumroh,

•    Menghindari muharromat atau larang-larangan ihrom, karena akibatnya diwajibkan dam atau denda.

Tata Cara Pelaksanaan Ibadah Haji

Tata cara pelaksanaan ibadah haji berkaitan dengan jenis-jenis haji yang dilakukan. Tata cara pelaksanaan ibadah haji berkaitan dengan waktunya. Terdapat tiga jenis pelaksanaan ibadah haji, yaitu haji ifrad, qiran, dan tamattu’.

Tata Cara Pelaksanaan Ibadah Haji: Ifrad Tata cara pelaksanaan haji ifrad dikerjakan dengan menjalankan haji terlebih dahulu, baru kemudian melaksanakan ibadah umrah. Istilah Ifrad artinya memisahkan sesuatu yang bergabung menjadi sendiri-sendiri. Orang yang melaksanakan Haji Ifrad akan menyelesaikan ibadah haji terlebih dahulu. Setelah selesai semua rangkaian ibadah hajinya, baru kemudian ia menjalankan ibadha umroh.

Tata cara pelaksanaan ibadah haji Ifrad adalah:

•    Ketika tiba di Tanah Suci jemaah melakukan thowaf qudum atau thowaf di awal kedatangan di Mekkah),

•    lalu melanjutkan dengan sholat dua rakaat di belakang maqom Ibrahim.

•    Kemudian melakukan sa’i yaitu lari-lari kecil antara bukit Shofa dan Marwah.

•    Sambil menunggu tahalul pada 10 Dzulhijah, jemaah menetapkan diri dalam kondisi berihrom dan jemaah tidak boleh melakukan segala hal-hal yang diharamkan ketika berihram, hingga datang masa tahallul yakni pada 10 Dzulhijjah.

•    Setelah itu, jemaah boleh melepas pakaian ihramnya dan boleh menggunakan pakaian lainnya. Jika hendak melakukan ibadah umrah maka harus berihram lagi. Haji dalam jenis ini tidak perlu membayar dam atau denda.

Tata Cara Pelaksanaan Ibadah Haji:

Qiran Jenis ibadah haji yang kedua adalah haji qiran. Tata cara pelaksanaan ibadah Haji Qiran dilakukan dengan cara menggabungkan antara niat haji dan umrah sekaligus. Kedua ibadah ini dikerjakan pada bulan-bulan haji secara bersamaan. Tata cara pelaksanaan ibadah Haji Qiran adalah:

1.    Sebelum memulai thowaf, jemaah berihram untuk umrah dan berihram untuk haji.

2.    Saat memasuki kota Mekkah, jemaah melakukan thowaf qudum atau thawaf di awal kedatangan di Mekkah,

3.    Kemudian sholat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim.

4.    Lalu melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah, dilakukan untuk umrah dan hajinya sekaligus dengan satu sa’i tanpa bertahallul, tetapi masih dalam kondisi berihram, sehingga tidak halal untuk melakukan hal-hal yang diharamkan ketika ihram hingga datang masa tahallul pada 10 Dzulhijjah.

Dengan menjalankan Haji Qiran, maka haji dan umroh selesai secara bersamaan. Perbedaannya dengan macam-macam cara pelasanaan ibadah haji lainnya adalah adanya kewajiban membayar dam atau denda dengan menyembelih hewan qurban (seekor kambing, sepertujuh sapi atau unta) pada tanggal Dulhijjah atau hari tasyriq.

Tata Cara Pelaksanaan Haji: Tamattu’

Jenis ibadah haji yang ketiga adalah Haji Tamattu’. Ibadah yang satu ini merupakan haji yang mendahulukan umroh dahulu baru kemudian ibadah haji. Tata cara pelaksanaan ibadah Haji Tamattu’ yaitu:

1.    Jemaah berihram untuk melaksanakan umrah pada bulan-bulan haji yakni pada bulan Syawwal, Zulqa’dah, 10 hari pertama dari bulan Zulhijjah.

2.    Jemaah menyelesaikan rangkaian ibadah umrah dengan melaksanakan thowaf umrah.

3.    Kemudian melakukan sa’i umrah.

4.    Lalu bertahallul dari ihramnya dengan cara memotong pendek atau mencukur sebagian rambut kepalanya.

5.    Setelah tahallul jemaah sudah terlepas dari kondisi ihram hingga nanti datangnya hari Tarwiyah, yakni tanggal 8 Zulhijjah.

6.    Pada hari Tarwiyah, jemaah berihram kembali dari Mekkah untuk melaksanakan ibadah haji hingga sempurna.

Umat muslim yang melaksanakan Haji Tamattu’ wajib menyembelih hewan qurban sebagai dam yakni seekor kambing/ sepertujuh dari sapi/ sepertujuh dari unta pada 10 Zulhijjah atau di hari-hari tasyriq yakni tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah.

Baca juga :

5 Perbedaan Umroh Dan Haji Yang Umat Islam Harus Tahu

10 Tempat Istimewa Yang Harus Di Kunjungi Saat Haji Dan Umroh

Cara Menjaga Kesehatan dalam Islam

Keutamaan umroh di bulan Ramadhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.